Minggu, 27 Februari 2022

FUSE - Contractors Plant Machinery Insurance


APA YANG DIMAKSUD DENGAN ASURANSI CONTRACTORS PLANT MACHINERY INSURANCE (CPME/CPE) ?

Asuransi yang memberikan jaminan risiko kerusakan atau kerugian fisik terjadi tiba-tiba dan tak terduga terhadap plant, peralatan / perlengkapan, dan mesin-mesin yang disebabkan oleh:
KONDISI/ KEADAAN SEPERTI APA YANG DIJAMIN DALAM POLIS CPME/CPE INI?

• Beroperasi atau tidak
• Pembongkaran untuk tujuan pembersihan / perawatan menyeluruh
• Dipindahkan dalam lokasi,
• Pemasangan ulang kembali, namun hanya setelah berhasil menyelesaikan uji kelayakan kinerja.

ASURANSI CPME/E TIDAK MENJAMIN KERUGIAN/KERUSAKAN YANG DISEBABKAN OLEH FAKTOR-FAKTOR INTERNAL, SEPERTI:
CONTOH :
Sebuah truck mengalami cacat/kerusakan pada salah satu bagian dari sistem remnya. Akibat kerusakan /cacat pada sistem rem tersebut terjadilah tabrakan dan menyebabkan kerusakan pada truck.

Kerusakan akibat tabrakan tersebut dijamin oleh polis CPM/E tetapi kerusakan / cacat pada salah satu bagian dari system rem tidak dijamin.

BEBERAPA JENIS POLIS DI MARKET YANG DIGUNAKAN UNTUK PENUTUPAN ASURANSI ALAT BERAT, YAITU:

• Heavy Equipment Insurance (HE)
• Contractors’ Plant and Equipment (CPE) atau
• Contractors’ Plant and Machinery (CPM)

Heavy Equipment Insurance (HE) juga terdiri dari berbagai versi wordings, ada yang named perils ada juga yang unnamed perils karena sifatnya yang tailor made jadi sangat bergantung dari perusahaan Asuransi yang bersangkutan.

Contractors’ Plant and Machinery (CPM) adalah Standard Munich Re wordings yang dipakai luas di industri Asuransi kadang disebut juga Contractors’ Plant and Equipment (CPE) karena mungkin dipandang lebih tepat penggunaan istilah Equipment daripada Machinery untuk objek yang di asuransikan.

KONDISI OBJEK YANG SEPERTI APA SAJA YANG DAPAT DIJAMIN DENGAN POLIS CPM/E?

Polis CPM/CPE juga tetap menjamin kerusakan atau kerugian pada saat Alat-alat berat sedang bekerja (at work), sedang diam (at rest), ataupun sedang dibongkar dalam proses perawatan atau overhauling.

Begitu juga segala mesin / peralatan yang :
• Bergerak (mobile),
• Tidak Bergerak (stationary),
• Maupun Dapat Dipindahkan (moveable),
• Baik dalam kondisi Baru (new) maupun Tidak Baru (used),
• Termasuk Bangunan Sementara dan Instalasi-instalasi di lokasi proyek.

MOBILE CONSTRUCTION MACHINERY (CONTRACTOR’S PLANT)

Mobile Machinery artinya adalah perlengkapan / peralatan yang dapat bergerak sendiri (sef propel) dan dapat dipindah dari 1 lokasi ke lokasi lainnya.

Mesin-mesin yang termasuk dalam kategori ini adalah:
Sementara perlengkapan Stans (Stationary Equipment) yang dapat dijamin dalam asuransi CPME/CPE adalah :

TEMPORARY BUILDINGS (BANGUNAN SEMENTARA)
Yang termasuk kategori ini adalah :
STATIONARY EQUIPMENT
Yang termasuk kategori ini adalah :
SIAPA SAJA YANG DAPAT MENJADI TERTANGGUNG DALAM POLIS CPME/CPE?

Adalah orang / badan hukum yang memiliki kepentingan keuangan yang dapat diasuransikan (insurable interest):
BERAPA LAMA PERIODE ASURANSI POLIS CPME/CPE?
Pada umumnya, periode asuransi polis Machinery Breakdown adalah 12 bulan, atau 1 tahun.

Meski demikian, jika Penanggung setuju, periodenya bisa lebih pendek atau lebih panjang dari 12 bulan.

Misalnya :

Suatu perusahaan leasing bisa minta jaminan asuransi selama 5 tahun, bergantung pada periode pinjaman debitur (masa tenor).

RISIKO-RISIKO APA SAJA YANG DIJAMIN?
APA YANG DIKECUALIKAN?

• Deductible / besaran biaya yang harus dibayar pemilik polis asuransi jika terjadi pengajuan klaim.
• Ketentuan Deductible untuk setiap rentetan peristiwa (Anyone occurrence) yang melibatkan lebih dari satu objek pertanggungan (misalnya tabrakan), maka tertanggung hanya dikenakan satu deductible yang tertinggi.
• Kerusakan elektrik atau mekanik dan Ledakan boiler
• Replaceable parts : saringan, tali, baterai, dll
• Kendaraan umum, perahu, pesawat
• Kerusakan karena air pasang (rob)
• Kerusakan selama dalam perjalanan (in transit)
• Aus, korosi, sifat barang itu sendiri
• Kerusakan selama pengetesan
• Pekerjaan dibawah tanah (underground)
• Perang, terorisme, nuklir dan radioaktif
• Kesengajaan oleh Tertanggung
• Kerusakan yang masih dalam garansi pabrik
• Gangguan usaha dan Tanggung Jawab Hukum

BEBERAPA KLAUSULA YANG DAPAT DITAMBAHKAN SEBAGAI PERLUASAN / EXTENSION?
APA YANG HARUS ANDA KETAHUI TENTANG PERHITUNGAN NILAI PERTANGGUNGAN?
Memo 1: Sum Insured

Syarat Nilai Pertanggungan dari polis adalah :

Nilai pertanggungan setara dengan Biaya Penggantian dari objek pertanggungan dengan kondisi Baru dengan jenis dan kapasitas yang sama termasuk :

• Biaya pengangkutan,
• Pajak dan biaya sejenis termasuk
• Biaya pemasangan (jika ada)

CATATAN :
Jika Nilai Pertanggungan kurang dari nilai yang disyaratkan, maka penanggung hanya akan bertanggung jawab untuk setiap kerugian untuk masing-masing peralatan / mesin secara proporsional atau pro-rata.

APA SAJA DOKUMEN PENDUKUNG YANG DIPERLUKAN UNTUK PENGAJUAN POLIS?
APA SAJA DOKUMEN PENDUKUNG SEBAGAI SYARAT KELENGKAPAN PENGAJUAN UNTUK PENAWARAN POLIS

Informasi umum yang dibutuhkan underwriter :

• Lokasi Risiko
• Jenis / klasifikasi industri
• Data mesin / peralatan yang akan diasuransikan:
• Jenis mesin / peralatan
• Merek mesin / peralatan, nomor rangka, serta nomor mesinnya
• Usia/tahun pembuatan mesin / peralatan
• Mesin/peralatannya buatan mana?
• Statusnya mesin / peralatan baru atau bekas?
• Mesin / peralatannya mobile atau stationary?
• Status mesin / peralatan milik atau sewa?
• Apakah operator memiliki sertifikasi?
• Apakah pemeliharaan mesin / peralatan dilakukan teratur?
• Jarak antara lokasi konstruksi dengan bengkel / fasilitas perbaikan?

Informasi yang dibutuhkan dalam penutupan asuransi :

• Informasi tertanggung: nama dan status tertanggung
(apakah tertanggung merupakan pemilik, penyewa, leasing) Informasi objek asuransi:
• Jenis alat berat, tahun pembuatan, nomor seri, & harga beli baru-nya
• Alamat lokasi beroperasinya alat berat tersebut (setidaknya area provinsi)
• Apakah beroperasi di daerah gambut / rawa?
• Kegunaan alat berat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer