APA ITU ASURANSI MARINE CARGO?
Marine cargo insurance / asuransi pengangkutan barang adalah asuransi yang menyediakan jaminan pertanggungan risiko terhadap barang melalui suatu sarana pengangkutan / alat angkut baik darat, udara maupun laut.
POTENSI RISIKO APA AJA YANG BISA TERJADI?
PERBANDINGAN LUAS JAMINAN (COVERAGE) PADA ASURANSI PENGANGKUTAN
Perbandingan Luas Jaminan yang tercantum dalam ICC (Institute Cargo Clause), "A", "B", dan "C"
*Jaminan disesuaikan dengan jenis wording polis / klausul yang digunakan.
APA SAJA YANG DIKECUALIKAN?
Perjanjian ini tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh kerusakan yang dibuat oleh tertanggung sendiri, kebocoran biasa/ susut berat & volume, aus dan usang akibat pemakaian, packing yang kurang baik, sifat barang itu sendiri, bangkrutnya pemilik kapal, kerugian langsung akibat delay, kerusakan akibat senjata perang / nuklir / radio aktif, perbuatan jahat orang lain (hanya dijamin ICC A).
Adapun rincian pengecualian sudah tercantum dalam wording polis / klausul.
APA YANG MENJADI RISIKO SENDIRI (DEDUCTIBLE) BAGI TERTANGGUNG?
Jumlah tertentu yang menjadi kewajiban Tertanggung, sewaktu-waktu jika terjadi kerusakan kargo / barang.
PIHAK – PIHAK SIAPA SAJA YANG DAPAT MENGAJUKAN PEMBELIAN ASURANSI MARINE CARGO?
Keterkaitan berbagai pihak yang ada dalam suatu sistem perdagangan, baik lokal maupun internasional antara lain, yaitu:
JENIS-JENIS KONDISI PERTANGGUNGAN YANG DIBERIKAN:
KAPAN MULAI BERLAKUNYA PERTANGGUNGAN ASURANSI PENGANGKUTAN?
Jaminan asuransi berlaku sejak saat barang meninggalkan gudang / tempat yang disebutkan sebagai awal dimulainya perjalanan, berlaku terus selama perjalanan yang wajar dan berakhir pada:
- Saat diserahterimakan di gudang Penerima (consignee) atau di gudang terakhir lain atau ditempat tujuan yang telah disebutkan, atau
- Saat diserahterimakan di gudang atau tempat lain, baik sebelum atau di tempat tujuan yang telah disebutkan, yang dipilih Tertanggung baik digunakan untuk penyimpanan diluar jalur perjalanan yang wajar, atau untuk alokasi atau distribusi, atau
- Saat berakhirnya waktu 60 hari setelah barang yang diasuransikan selesai dibongkar dari kapal di pelabuhan pembongkaran terakhir,
- Mana yang lebih dahulu terjadi.
BEBERAPA SYARAT KAPAL YANG DAPAT DIGUNAKAN UNTUK PENGANGKUTAN BARANG
- Kapal Besi usia minimal 25 tahun, minimum 100 GRT (Gross Tonnage)
- LCT usia maksimal 15 tahun, minimum 100 GRT “Kapal LCT (landing craft tank) adalah salah satu jenis kapal yang berfungsi untuk angkutan di laut dan perairan yang dangkal”.
- Kapal Kayu maksimal 10 tahun, minimal 100 GRT
APA SAJA INFORMASI YANG DIPERLUKAN UNTUK PENGAJUAN ASURANSI PENGANGKUTAN?
OPEN COVER
- Nama Perusahaan
- Alamat dan Okupasi / Bisnis Perusahaan
- Basis of valuation
- Biaya di luar apakah melebihi 10% dari nilai angkut
- Secara General / umum metode pengepakan/packing
- Jenis Barang yang diangkut
- Perkiraan maksimum nilai dalam USD/IDR per shipment
- Perkiraan maksimum nilai dalam USD/IDR dalam satu tahun
- Estimasi dalam sebulan dan setahun berapa kali perjalanan (quantity)
- Trading Area/ Pengiriman biasanya dilakukan ke mana saja (mis. Jabodetabek only, Indonesia only)
- Apakah ada export dan import (negara mana? Sebutkan)
- Loss ratio 3 tahun terakhir
- Informasi tambahan lainnya
APA SAJA PERSYARATAN DOKUMEN PENUTUPAN YANG PERLU DILENGKAPI?
Tertanggung diharapkan melampirkan dokumen berikut, minimal
- Invoice (single shipment)
- Packing List (single shipment)
- Surat Jalan (Pengangkutan barang), Bill of Lading (B/L), dan Air Way Bill (AWB) (single shipment)
- Untuk penutupan open cover, diwajibkan memenuhi pelaporan bulanan yang perlu di deklarasi dengan format excel
Luas Jaminan & Rate
- Luas jaminan sesuai dengan yang diminta oleh Tertanggung Marine
- Rate yang kompetitif (ini akan dilihat juga dari loss experience tertanggung selama ini)
KETENTUAN POLIS DALAM ASURANSI PERTANGGUNGAN
- Periode pertanggungan terdiri dari 2 jenis:
- Open policy / open cover periode pertanggungan selama 12 bulan mengikat.
Per Periode (single shipment) sesuai dengan tanggal berlaku dan berakhirnya pertanggungan yang tertera pada dokumen polis
Untuk polis single shipment berlaku ketentuan “subject to no claim before binding date” atau tidak ada klaim atau kerugian yang terjadi sebelum persetujuan dengan pembayaran yang harus dilunasi sebelum tanggal keberangkatan.
- Tertanggung wajib menyampaikan fakta-fakta penting yang berpengaruh terhadap penerbitan polis, dan menyampaikan setiap perubahan informasi yang bersifat penting,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar