APA ITU PROPERTY ALL RISK / INDUSTRIAL ALL RISK?
Merupakan asuransi yang menjamin segala keruskan atau kerugian terhadap properti yang diasuransikan yang disebabkan oleh semua resiko, kecuali resiko - resiko yang dikecualikan dalam polis.
YUK KENALI RISIKO RISIKO YANG ADA DALAM PAR / IAR
OBYEK APA SAJA YANG DAPAT DIPERTANGGUNGKAN?
Apakah ada batasan Harga Pertanggungan agar suatu Obyek Pertanggungan dapat dicover dengan polis Property All Risk / Industrial All Risk?
Tidak ada Batasan maksimal nilai pertanggungan (disesuaikan dengan kebijakan dari masing – masing perusahaan Asuransi)
BAGAIMANA KITA MENENTUKAN NILAI PERTANGGUNGAN?
APAKAH UNTUK PENUTUPAN ASURANSI PROPERTY ALL RISK / INDUSTRIAL ALL RISK HARUS DILAKUKAN SURVEY TERLEBIH DAHULU ATAS OBYEK PERTANGGUNGAN TERSEBUT ?
Di dalam General Condition pada polis Property All Risk / Industrial All Risk diatur mengenai Right of Inspection, di mana Wakil Penanggung (Surveyor) berhak menginspeksi (mensurvey) dan mengkaji risiko yang akan dicover, dan Tertanggung harus memberikan kepada Surveyor semua keterangan rinci dan penilaian risiko.
Hal ini sejalan dengan Prinsip asuransi ‘Utmost Good Faith’. Terutama untuk bisnis- bisnis yang memiliki risiko tinggi, seperti pabrik textil, wood working, pabrik bahan kimia atau untuk bisnis yang Harga Pertanggungannya besar.
Di mana dengan melakukan survey, menjadi dasar bagi bag. underwriting untuk menentukan rate, menentukan share, menentukan deductible (risiko sendiri), mencantumkan Warranty atau untuk menentukan apakah risiko tersebut akan diterima atau tidak.
BAGAIMANA CARA MENENTUKAN HARGA PERTANGGUNGAN PADA POLIS?
Harga Pertanggungan dari properti yang diasuransikan harus menunjukkan nilai penuh (tidak lebih kecil / under insured) dari harga yang sebenarnya / harga pasar pada saat berlakunya asuransi & selama periode asuransi berlangsung, karena pada saat property hancur / rusak maka Penanggung akan mengganti dengan yang baru / membangun kembali dengan kondisi yang sama tetapi tidak lebih baik atau lebih luas dari bangunan sebelumnya.
APAKAH MEMUNGKINKAN TERTANGGUNG MENGASURANSIKAN ISI BANGUNAN SAJA TANPA MENGASURANSIKAN BANGUNANNYA?
Pada dasarnya di dalam polis tidak memuat ketentuan bahwa yang diasuransikan harus beserta bangunannya, namun biasanya perusahaan asuransi tidak mau menerima apabila yang diasuransikan hanya isi bangunannya saja tanpa bangunannya, karena risiko yang terbesar justru biasanya dari isi bangunannya.
Terkecuali apabila bangunannya termasuk dalam bangunan sewa / sudah diasuransikan tersendiri.
APABILA TERJADI KERUGIAN SEBAGIAN (KERUGIAN YANG TERJADI SELAMA TIDAK MENCAPAI TOTAL NILAI PERTANGGUNGAN) SELAMA PERIODE POLIS BERJALAN, APAKAH NILAI TOTAL PERTANGGUNGAN MENJADI BERKURANG?
Setelah terjadinya kerugian sebagian, Total nilai Pertanggungan memang menjadi berkurang sebesar nilai kerugiannya tersebut.
Maka setelah terjadi kerugian total nilai Pertanggungannya harus dikembalikan seperti posisi semula di mana Tertanggung harus membayar proporsi premi tambahan sampai dengan berakhirnya masa pertanggungan.
Untuk itu di dalam polis akan dilekatkan klausula Reinstatement Additional Premium
Gabung Jadi Mitra FUSE Pro
Fuse.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar