APA ITU ASURANSI KREDIT PERDAGANGAN ?
Adalah asuransi yang memberikan pertanggungan kepada pabrikan atau distributor karena kemungkinan gagalnya pembayaran sejumlah piutang kredit perdagangan oleh buyer dengan kontrak perdagangan antara pabrikan/distributor dengan buyer akibat pailit atau gagal bayar dalam kurun waktu tertentu.
PENGGUNA (TERTANGGUNG)
KEUNTUNGAN MEMBELI ASURANSI KREDIT PERDAGANGAN
APAKAH YANG DILINDUNGI?
• Pembeli tidak bersedia / tidak mampu membayar (Wanprestasi); atau
• Pailit (sesuai dengan definisi pada polis Trade Credit Insurance ); atau
• Kejadian Politik di negara pembeli telah terjadi dan menghambat pembayaran dari pembeli kepada penjual
APAKAH YANG TIDAK DILINDUNGI?
• Penjualan ke perusahaan individu
• Pembayaran dengan tunai atau di muka atau dengan Letter of Credit
• Kerugian karena perselisihan atau dispute
KRITERIA CALON KLIEN BARU
• Perusahaan berbadan hukum
• Minimum ITO (atau Insureable Sales Turn Over) => EURO 5 juta = IDR 75 Milyar
• Transaksi perdagangan bersifat B2B dan pembeli bukan merupakan pembeli individual atau toko
• Prospek telah beroperasi dan melakukan bisnis di sector tersebut > 3 tahun
• SOP Credit Managemen dan juga prosedur penagihan piutang
• Maksimum tenor kredit suatu tagihan adalah 180 hari
• Perusahaan minimum sudah beroperasi selama 3 tahun
• Pembeli “domestic” dan atau “Export” (minimum 10 pembeli)
• Pembeli di dalam negeri, bukan Departemen atau Badan atau Lembaga Kepemerintahan
• Historis Pembayaran dari pembeli tidak pernah menunggak selama tiga tahun terakhir
RISK SECTOR BAROMETER
PROSES UNDERWRITING RISIKO
Gabung Jadi Mitra FUSE Pro
Fuse.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar