Senin, 28 Februari 2022

FUSE - Bicycle Insurance


APA ITU ASURANSI SEPEDA ?
Asuransi yang menjamin perlindungan terhadap kendaraan roda dua tanpa penggerak motor atau sepeda.

PERIODE PERTANGGUNGAN
1 tahun atau 12 bulan.
CAKUPAN PERLINDUNGAN & PERLUASAN
RISIKO YANG DI JAMIN
PENGECUALIAN
1. Sepeda digunakan untuk :
• Menarik atau mendorong kendaraan atau sepeda lain, memberi pelajaran mengemudi;
• Turut serta dalam adu kecepatana, adu ketangkasan, unjuk rasa, kampanye, uji coba dan kegiatan lainnya yang menyebabkan penggunaan sepeda di ketentuan standar pemakaian;
• Melakukan tindak kejahatan
• Penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam polis

2. Penggelapan, penipuan, hipnotis, dan sejenisnya

3. Perbuatan jahat yang dilakukan oleh :
• Tertanggung sendiri;
• Suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung tertanggung;
• Orang yang disuruh tertanggung, bekerja pada tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin tertanggung;
• Orang yang tinggal bersama tertanggung;
• Pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika tertanggung merupakan badan hukum:

4. Kelebihan muatan dari kapasitas yang telah di tetapkan pabrikan.

5. Spesifikasi design sepeda diluar dari yang ditetapkan pabrikan.

6. Kerusuhan, huru – hara.

7. Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorolgi lainnya.

8. Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif.

9. Tidak menanggung kerugian terhadap PIHAK KETIGA baik secara langsung maupun tidak langsung.

PENUTUPAN ASURANSI
DOKUMEN KLAIM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer