Senin, 28 Februari 2022

FUSE - Engineering Insurance


APA SIH ASURANSI CAR/EAR ITU?

CAR/EAR adalah jenis asuransi yang khusus memberikan jaminan terhadap proyek pembangunan gedung bertingkat, pabrik, sarana maupun prasarana (jalan, Jembatan, dll) ataupun instalasi mesin-mesin termasuk juga pekerjaan renovasi pada bangunan.

BEDANYA CAR DENGAN EAR?

Lebih spesifik mengcover proyek pembangunan gedung bertingkat atau dengan kata lain persentasi bangunan lebih besar dari persentasi mesin dan luas jaminan yang diberikan hanya terbatas pada testing mesin-mesin

Lebih spesifik mengcover proyek instalasi mesin-mesin daripada bangunan dan dalam luas jaminan yang diberikan termasuk commissioning dari mesin 

APA AJA YANG DIJAMIN OLEH POLIS CAR / EAR?

CAR / EAR memberikan jaminan terhadap:
Kerugian-kerugian/ kerusakan yang dapat terjadi dalam rangka pelaksanaan pembangunan suatu proyek bangunan selama tidak dikecualikan dalam polis. Kerusakan atau kerugian yang dijamin adalah bersifat tiba-tiba, tak terduga dan terjadi dilokasi pembangunan (site). 

POLIS CAR TERDIRI DARI 2 BAGIAN, YAITU:

KEPENTINGAN APA SAJA YANG DAPAT DIASURANSIKAN?

Pekerjaan proyek yang sesuai dengan kontrak kerja antara pemilik bangunan dengan kontrak utama, yang terdiri dari:

  • Pekerjaan Utama
  • Pekerjaan Persiapan
  • Bahan-bahan yang disupply oleh pemilik
  • Alat-alat besar dan mesin-mesin yang dipergunakan untuk membantu pelaksanaan pekerjaan
  • Biaya pembersihan reruntuhan
  • Tanggung jawab pihak ketiga (dalam Section II)
  • Dan lain-lain selama tidak dikecualikan dalam polis. 
DATA-DATA APA SAJA YANG DIBUTUHKAN UNTUK ASURANSI CAR / EAR?

Secara umum data-data yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

  1. Kontrak Kerja atau Surat Perintah Kerja (SPK). Dalam dokumen ini akan diketahui sbb :
    • Nama kontraktor yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan.
    • Nilai kontraknya untuk menentukan besarnya nilai pertanggungan. Penentuan Nilai Pertanggungan tidak termasuk pajak.
    • Kapan proyek pembangunan tersebut sudah harus dimulai.
    • Lamanya proyek tersebut dikerjakan.
  2. Site Plan (Denah Lokasi)
  3. Lay out Proyek
  4. Schedule pengerjaan (progress pekerjaan)
KAPAN SEBAIKNYA PERIODE ASURANSI DIMULAI?
Pertanggungan sebaiknya dimulai pada saat akan dimulainya pekerjaan pembangunan. Tahapan dalam suatu proyek pembangunan biasanya meliputi :
KAPAN BERAKHIRNYA PERTANGGUNGAN?

Pertanggungan dalam CAR/ EAR akan berakhirnya sebagai berikut :

  1. Apabila pekerjaan sudah selesai dan sudah serah terima meskipun jangka waktu pertanggungan belum berakhir
  2. Apabila jangka waktu pertanggungan sudah berakhir meskipun pekerjaan belum selesai 

APA SAJA PENGECUALIANNYA?

CAR / EAR mempunyai 2 pengecualian yaitu :

  1. PENGECUALIAN UMUM
    Pengecualian umum ini lebih bersifat pada pengecualian terhadap peril.
    • Perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan (baik perang dideklarasikan / tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pembangkitan rakyat, pembangkangan, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara, kekuatan militer / pengambilalihan kekuasaan, sekelompok orang jahat atau orang-orang yang bertindak atas nama / berkaitan dengan suatu organisasi politik, persekongkolan, penyitaan, penahanan, pengambilalihan atau penghancuran / pengrusakan atas perintah pemerintah de jure atau de facto / perintah oleh pihak yang berwenang.
    • Reaksi nuklir, radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif.
    • Tindakan sengaja atau kelalaian sengaja oleh Tertanggung / wakilnya.
    • Penghentian pekerjaan baik total atau parsial.

  2. PENGECUALIAN KHUSUS
    Pengecualian ini lebih bersifat terhadap property.
    • Risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar yang ditanggung oleh Tertanggung dalam setiap kejadian.
    • Kerugian lanjutan dalam bentuk atau deskripsi apapun termasuk penalti, kerugian karena keterlambatan, buruknya pengerjaan, kehilangan kontrak.
    • Kerugian atau kerusakan karena salah desain.
    • Biaya penggantian, perbaikan atau pembetulan atas material dan/atau pengerjaan yang cacat, tetapi pengecualian ini terbatas pada barang yang langsung terkena dampaknya dan tidak dapat dianggap mengecualikan kerugian pada atau kerusakan atas barang yang telah dikerjakan dengan benar yang diakibatkan oleh suatu kecelakaan karena cacat material dan/atau pengerjaan tersebut.
    • Aus, korosi, oksidasi, penurunan mutu karena kurang penggunaan dan kondisi atmosfir normal.
    • Kerugian atau kerusakan atas peralatan konstruksi, perlengkapan dan mesin-mesin konstruksi karena kerusakan elektrik / mekanik, kegagalan, patah atau kekacauan mekanik, membekunya cairan pendingin / cairan lainnya, cacat pelumasan atau kekurangan oli atau cairan pendingin, tetapi jika sebagai akibat kerusakan atau kekacauan tersebut terjadi suatu kecelakaan yang menyebabkan kerusakan eksternal, kerusakan lanjutan tersebut dapat diberi ganti rugi.
    • Kerugian pada atau kerusakan atas kendaraan berijin untuk penggunaan di jalan umum atau angkutan air atau pesawat terbang.
    • Kerugian pada / kerusakan atas berkas, gambar, catatan pembukuan, wesel, mata uang, perangko, akta, bukti hutang, uang kertas, saham, cek.
    • Kerugian atau kerusakan yang ditemukan hanya pada saat inventarisasi 
BAGAIMANA PROSEDUR KLAIM BILA TERJADI RESIKO?

Prosedur klaim apabila terjadi resiko : 

Memberitahu polisi yang berwenang dalam hal kehilangan atau kerusakan karena pencurian atau pembongkaran. 


Gabung Jadi Mitra FUSE Pro

https://fuse.co.id/r/72GB40Q5?f=C&d=0226

Fuse.co.id

http://smartmultisolutions.blogspot.com/2022/02/fuse-marketplace-of-insurance.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer