APA ITU SURETY BOND?
Penjaminan atas suatu resiko dalam bentuk perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok/kontrak yang diberikan oleh “Penjamin” (Surety) yaitu Perusahaan Asuransi, kepada “Kontraktor” (Prinsipal) atas kesanggupannya untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketetuan yang ada dalam perjanjian pokok (Kontrak) yang dibuat antara pemilik proyek (Obligee) dengan Prinsipal, dan apabila Prinsipal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam kontrak, maka Surety akan membayar ganti rugi kepada Obligee sebesar maksimum Nilai Jaminan.
APAKAH MANFAAT DARI SURETY BOND?
Suatu jaminan alternative dari Bank Garansi yang merupakan salah satu syarat yang ditentukan oleh Pemilik Proyek atau pemberi kerja bagi pengikut Tender, Pelaksana Proyek Pembangunan, Jaminan Uang Muka, jaminan dalam masa Pemeliharaan Proyek Pembangunan yang sedang atau telah selesai dikerjakan. Juga dapat dijadikan atas kontrak pengadaan barang.
JENIS-JENIS DARI SURETY BOND
PERSYARATAN SURETY BOND
• Company Profile
• Copy akte Perusahaan dan perubahannya.
• Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang sudah diaudit
• Laporan Rekening Koran yang aktif (rekening Koran yang digunakan untuk transaksi proyek) 3 (tiga) bulan terakhir
• Daftar pekerjaan-pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
• Daftar pekerjaan-pekerjaan yang telah diselesaikan.
• Struktur Organisasi dan daftar personalia.
• Copy Surat Izin Usaha (SIUP, SIUJK).
• Daftar peralatan yang dimiliki.
• Undangan tender (bagi Pemohon Jaminan Tender).
• Surat Penunjukan Pemenang dan Kontrak atau Surat Perintah Kerja SPK (bagi Pemohon Jaminan Pelaksanaan).
• Surat Perjanjian Pemborong atau kontrak (bagi Pemohon Jaminan Uang Muka).
• Berita acara serah terima pekerjaan 1 (bagi pemohon jaminan pemeliharaan)
• Surat perjanjian ganti rugi/indemnity letter (Formulir dari Surety/Asuransi) yang telah di tanda tangani dan disahkan di hadapan notaris.
Gabung Jadi Mitra FUSE Pro
Fuse.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar