Senin, 28 Februari 2022

FUSE - SME Insurance


APA ITU SME?
SME atau yang dikenal dengan Small Medium Sized Enterprise adalah produk asuransi jiwa kumpulan untuk pemiliki dan pegawai usaha kecil dan menengah yang dimana produk ini dirancang untuk memberikan perlindungan Asuransi Jiwa dengan berbagai pilihan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

KETENTUAN KEPESERTAAN
Minimal peserta 5 orang dan maksimal 100 orang

Karyawan & keluarga (suami/istri, anak maks 3 org)

Usia
Usia peserta dewasa s/d 65 tahun dan dapt diperpanjang s/d 70 tahun.
Usia anak maks 25 tahun (belum menikah atau bekerja).

Tanggal “Eligible” kepesertaan
Tanggal pengangkatan bagi karyawan baru + keluarga.
Tanggal kelahiran (pendaftaran anak).
Tanggal pernikahan (pendaftaran suami/istri)

Pendaftaran peserta paling lambat maksimal 30 hari sejak tanggal “Eligible”

Jaminan Asuransi menggunakan Provider Online (SWIPE CARD)

MANFAAT KESEHATAN
MANFAAT RAWAT INAP

Benefit Rawat Inap
1. Room and board, max. 365 days, per day
2. ntensive Care Unit (ICU/Isolation Room/Intermediary Room/NICU/PICU/Semi ICU, max. 365 days, per day
3. iscellaneous Fee per Confinement
4. Surgery fee per Confinement
5. Doctor visit at the hospital, max. 365 days, per day
6. Specialist visit max. 365 days, per day
7. Private nurses at the hospital, max. 365 days, per day
8. Pre 30 Days Before and 90 Days After Hospitalization per Confinement
9. Ambulance per Confinement
10. Emergency Dental Care (without staying in the hospital) per Confinement
11. Emergency treatment (without staying in the hospital) per Confinement
12. Non Medical per Confinement per Confinement
13. Hospital Cash Plan for BPJS Patient per Confinement
14. Death Benefit
15. Personal Accident

Annual Limit

KETENTUAN RAWAT INAP
1. Tidak berlaku Masa Tunggu dan Pre Existing

2. Jaminan rawat inap berlaku apabila peserta di rawat secara terus menerus di rumah sakit dalam waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) jam untuk perawatan yang diperlukan akibat penyakit yang dirujuk dokter atau kecelakaan, khusus untuk pembedahan ketentuan ini tidak berlaku.

3. Toleransi Kamar :
a. Kamar yang sesuai haknya “Penuh”. Peserta dapat menggunakan kamar perawatan maks. 1 (satu) tingkat dari kelas kamar sesuai hak peserta selama 2 x 24 jam.

b. Kamar yang sesuai haknya “Tidak Tersedia”. Peserta dapat menggunakan kamar perawatan yang lebih tinggi dari hak peserta sebesar maks 20% dari kelas kamar sesuai hak peserta selama 2 x 24 jam.
c. Naik Kelas Kamar “Atas Permintaan Sendiri (APS)”. Toleransi kamar tidak berlaku.

4. Biaya Pembedahan

5. Menjamin komplikasi kehamilan

6. Pemulihan benefit rawat inap baik dengan penyakit sama ataupun berbeda

7. Menjamin rawat jalan darurat akibat keadaan daruratdan rawat gigi darurat

8. Menjamin biaya hemodialisa & kemoterapi, radioterapi, biaya sewa alat bantu, ambulance, biaya non medis, dan alat bantu yang ditanam dalam tubuh, serta biaya administrasi rumah sakit.

9. Menjamin biaya sebelum perawatan 30 hari dan sesudah perawatan inap 90 hari.

10. Menjamin kelainan penyakit bawaan

11. Menjamin gangguan hormonal/menstruasi, endometriosis, kista dan myoma selama tidak berhubungan dengan infertilitas.

12. Menjamin operasi transplantasi organ

13. Menjamin santunan duka


MANFAAT RAWAT JALAN

Benefit Rawat Jalan
1. Doctor Consultation fee per day
2. pecialist Doctor Consultation fee per day
3. Drug costs per year
4. Cost of Diagnostic and Laboratory Tests per year
5. Physioteraphy Fee per day
6. Immunization Fee per year
7. Family Plan per year
8. Administration per Year

Annual Limit

KETENTUAN RAWAT JALAN
1. Menjamin imunisasi dasar untuk anak maks. 5 tahun (BCG, DPT, Polio, Campak, Heb B)

2. Menjamin KB

3. Konsultasi dokter spesialis

4. Batasan untuk pemeriksaan :
a. Konsultasi dokter Umum : 1 (satu) kali konsultasi per hari untuk penyakit sama
b. Konsultasi dokter Spesialis : 1 (satu) kali konsultasi per hari untuk penyakit sama

5. Menjamin akupuntur oleh dokter akupuntur

6. Menjamin kelainan penyakit bawaan

7. Menjamin gangguan hormonal

MANFAAT RAWAT GIGI
Benefit Rawat Gigi
1. Dental Treatment per year

Annual Limit
KETENTUAN RAWAT GIGI
1. Perawatan Gigi dasar
2. Perawatan Pencegahan
3. Perawatan Kompleks
4. Perawatan Perbaikan
5. Perawatan Gusi
6. Gigi Palsu

MANFAAT RAWAT MELAHIRKAN
Benefit Rawat Melahirkan

1. Normal Delivery per year
2. Sectio Caesaria per year
3. Miscarriage per year
4. Pre and Post Maternity per year

KETENTUAN RAWAT MELAHIRKAN
1. Penggantian jaminan sebesar 100% dari biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan atau limit maksimum per-macam jaminan, mana saja yang lebih kecil

2. Menjamin benefit melahirkan di dalam masing- masing manfaat, termasuk pre & post

3. Menjamin persalinan dengan bidan

4. Kepesertaan :
a. Semua wanita yg sudah menikah
b. Usia peserta maks 45 tahun
c. Jumlah anak maks. 3

MANFAAT KACA MATA
Benefit Kacamata
1. Contact Lens / Glasses , per year

KETENTUAN KACA MATA
1. Peserta adalah seluruh karyawan atau karyawati saja

2. Ketentuan minus harus sama atau di atas – 0,5 sedangkan untuk plus harus sama atau diatas + 0,5

3. Bingkai kacamata & Contact Lens

4. Jaminan ini tidak termasuk biaya atas pemeriksaan dokter Spesialis Mata, perlengkapan kacamata termasuk di dalamnya pewarnaan lensa, lensa kontak berwarna, starter kit, lensa kontak, rantai mata serta sepatu bingkai kacamata.

5. Pembelian bingkai (frame) kacamata tidak dapat berdiri sendiri (harus dibeli bersamaan dengan lensa).

6. Penggantian jaminan sebesar 100% dari biaya yang dikeluarkan atau limit maksimum permacam jaminan, mana saya yang lebih kecil.

7. Pemeriksaan mata dapat menggunakan Optizen dari provider yang ditunjuk oleh asuransi

MANFAAT HOSPITAL CASH PLAN (HCP)
Syarat dan Ketentuan

1. Peserta menggunakan full manfaat BPJS pada saat rawat inap

2. Surat Keterangan Rawat Inap beserta diagnosa dari RS BPJS tempat peserta dirawat

3. Menempati kelas kamar sesuai haknya

4. Surat eligibilitas dan foto copy kartu BPJS peserta

5. Tidak ada ekses klaim yang diajukan ke Asuransi

6. HCP diberikan sebesar limit kelas kamar per hari per jumlah hari rawat inap dan diagnosa tidak termasuk pengecualian

Pengecualian Polis
1. Biaya pengobatan akibat perang, tugas militer, huru – hara, pemogokan dan pergolakan sipil, teroris, criminal/ Tindakan melanggar hukum, usaha bunuh diri atau cedera yang diakibatkan oleh kesengajaan pribadi sendiri

2. Produk yang dibeli secara bebas atau tidak diperlukan secara medis.

3. Biaya pembelian alat-alat bantu kecuali penyewaan alat tersebut selama perawatan – inap di rumah sakit, seperti kursi roda, tongkat penyangga.

4. Prothesa, Hearing aid dan semua transplantasi organ tubuh termasuk sum-sum tulangPerawatan dan pengobatan yang berhubungan dengan kesuburan (infertilitas).

5. Perawatan dan pengobatan yang berhubungan dengan kesuburan (infertilitas).

6. Biaya pengobatan atas penyakit-penyakit di bawah ini serta segala akibat yang ditimbulkannya :
- Penyakit menular Sexual
- HIV-AIDS & ARC
- Penyalahgunaan obat, alkohol, narkotik, obat bius dan sejenisnya
- Disfungsi sexual, ejakulasi dini, impotensi, frigiditas
- Penyakit kejiwaan/penyakit mental termasuk stress, depressi, gangguan tidur
- Gangguan tumbuh kembang seperti gangguan wicara, autisme
- Radiasi, Kontaminasi, bahan nuklir

7. Perawatan dan pengobatan tujuan estetika

8. Setiap pemeriksaan secara rutin/berkala, atau pemeriksaan preventif, termasuk semua jenis imunisasi dan vaksin, kecuali tercantum dalam tabel manfaat

9. Tidak menjamin penyakit menular yang diharuskan oleh hukum untuk di karantina dan wabah penyakit, termasuk epidemi atau pandemi dinyatakan atau di akui oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau Kementrian Kesehatan Indonesia

10. Perawatan atau Pengobatan yang bersifat Eksperimental serta pelayanan kesehatan yang belum diakui sebagai pengobatan medis standar di bidang kedokteran (DEPKES RI), spt hyperbaric, chiropractic, dukun, ramuan tradisional, dll

11. Pemulihan atau perawatan di Sanatorium dan Rumah Sakit Khusus termasuk pengobatan untuk tujuan penyembuhan seperti lelah mental atau lelah fisik

12. Cedera atau penyakit yang timbul sebagai akibat dari keikutsertaan dalam aktifitas berbahaya spt terjun payung, panjat tebing serta keikutsertaan pada penerbangan non komersial/tidak berjadwal

13. Biaya pemberi jasa medis yang dikenakan oleh keluarga dekat peserta atau oleh seseorang yang secara normal tinggal serumah dengan peserta

14. Biaya-biaya yang telah ditanggung Asuransi Tenaga Kerja, Organisasi Jaminan Sosial / JAMSOSTEK / ASKES atau perusahaan asuransi lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer