Senin, 28 Februari 2022

FUSE - Pension Fund Insurance


APA ITU DANA PENSIUN?

Dana pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. 

Penghasilan dalam hal ini biasanya diberikan dalam bentuk uang dan besarnya tergantung dari peraturan yang ditetapkan.

Sedangkan, menurut Undang – undang nomor 11 tahun 1992 dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. 

Dengan demikian, jelas bahwa yang mengelola dana pensiun adalah perusahaan yang memiliki badan hukum seperti bank umum atau asuransi jiwa.

PROGRAM DPLK MENGACU KEPADA UU DANA PENSIUN NO 11 TAHUN 1992

DPLK DAPAT DIDIRIKAN OLEH PERUSAHAAN ASURANSI JIWA ATAU BANK

DPLK HARUS MENDAPATKAN PENGESAHAN DARI OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)

DPLK HARUS MENDAPATKAN PENGESAHAN DARI OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)

SAAT INI ADA 2 JENIS PROGRAM DPLK YAITU :

1. Program DPLK Regular (Allocated Fund)
Program pengelolaan dana pensiun Iuran Pasti yang dirancang untuk mempersiapkan kesinambungan penghasilan Karyawan / Peserta saat mencapai usia pensiun.
2. DPLK PPUKP (Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon)
Manfaat DPLK PPUKP Untuk Perusahaan :
• Meningkatkan arus kas perusahaan
• Mengurangi Pajak Penghasilan Badan (PPh 25)
• Hasil investasi bebas pajak.
• Program 100% dikontrol Perusahaan.
• Manfaat dibayarkan sekaligus (lump sum).
• Kewajiban Masa Kerja Lampau (Past Service Liability) dapat dicadangkan secara bertahap
• Iuran bersifat fleksibel, disesuaikan kondisi keuangan perusahaan.
• Mengurangi kewajiban pesangon sesuai PSAK 24.

3. Keuntungan Utama DPLK PPUKP :
USIA PENSIUN DI DPLK
Usia Pensiun ditentukan sendiri oleh peserta dengan sekurang-kurangnya usia 45 tahun dan setinggi-tingginya usia 65 tahun.

MINIMAL PESERTA
Minimal 2 orang peserta yang di daftarkan

PILIHAN PAKET INVESTASI DPLK
Peserta dapat memilih sendiri paket investasi untuk pengembangan dana pensiun sebagai berikut :

• Pasar Uang
• Pendapatan Tetap
• Syariah
• Saham
• Dollar
Perubahan arahan investasi dapat dilakukan maksimal 2 (dua) – 6 (enam) kali dalam setahun.

PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN PESERTA DPLK
Untuk proses pencairan/pembayaran manfaat pensiun dapat dilakukan oleh PIC Perusahaan dengan memberikan konfirmasi ke provider DPLK.

BUKTI KEPESERTAAN DPLK
Setiap peserta akan memperoleh bukti kepesertaan berupa kartu kepesertaan DPLK.

BIAYA YANG DIKENAKAN KEPADA PESERTA
• Biaya administrasi / biaya investasi
• Biaya Pengalihan kepesertaan (apabila peserta melakukan proses pengalihan kepesertaan DPLK lain)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer