Senin, 28 Februari 2022

FUSE - Contra Bank Guarantee


APA ITU CONTRA BANK GARANSI?
Kontra Bank Guarantee adalah Produk turunan dari Surety Bond. Dimana Kontra Bank Garansi merupakan Bukti Jaminan atas Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan "Kontraktor" (Principal) dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang ada dalam perjanjian pokok "Pemilik Pekerjaan" (Obligee) dengan Principal, dan apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam kontrak, maka Asuransi (Surety) akan membayar 100% kepada Bank atas klaim Bank Garansi yang diajukan oleh Obligee / Bowheer.

Selanjutnya Surety berhak untuk menuntut kembali / mereimbursement atas pencairan Kontra Bank Garansi oleh Bank karena Bank Garansi yang dicairkan oleh Obligee / Bowheer.

APAKAH MANFAAT DARI CONTRA BANK GARANSI?
Hal ini untuk memberi kemudahan bagi Prinsipal untuk memenuhi salah satu Syarat yang ditentukan oleh Pemilik Proyek atau Pemberi Kerja bagi Pengikut Tender, Pelaksana Proyek Pembangunan, Jaminan Uang Muka, Jaminan Dalam Masa Pemeliharaan Proyek Pembangunan yang sedang atau telah selesai dikerjakan, Kontrak Pengadaan Barang / Jasa, dengan biaya dan persyaratan yang lebih kompetitif dibandingkan dengan Perbankan.

JENIS-JENIS DARI CONTRA BANK GUARANTEE
PERSYARATAN SURETY BOND
• Company Profile
• Copy akte Perusahaan dan perubahannya.
• Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang sudah diaudit
• Laporan Rekening Koran yang aktif (rekening Koran yang digunakan untuk transaksi proyek) 3 (tiga) bulan terakhir
• Daftar pekerjaan-pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
• Daftar pekerjaan-pekerjaan yang telah diselesaikan.
• Struktur Organisasi dan daftar personalia.
• Copy Surat Izin Usaha (SIUP, SIUJK).
• Daftar peralatan yang dimiliki.
• Undangan tender (bagi Pemohon Jaminan Tender).
• Surat Penunjukan Pemenang dan Kontrak atau Surat Perintah Kerja SPK (bagi Pemohon Jaminan Pelaksanaan).
• Surat Perjanjian Pemborong atau kontrak (bagi Pemohon Jaminan Uang Muka).
• Berita acara serah terima pekerjaan 1 (bagi pemohon jaminan pemeliharaan)
• Surat perjanjian ganti rugi/indemnity letter (Formulir dari Surety/Asuransi) yang telah di tanda tangani dan disahkan di hadapan notaris.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer