Senin, 28 Februari 2022

FUSE - Protection and Indemnity Insurance


APA ITU ASURANSI P&I (PROTECTION & INDEMNITY)?
Asuransi yang memberikan jaminan hukum terhadap tuntutan pihak ketiga kepada pemilik kapal dan pihak terkait lainnya dalam pengoperasian kapal tersebut. 

Jaminan ini ada dan dibutuhkan karena jaminan dari Asuransi Marine Hull & Machinery tidak memadai untuk proteksi yang lebih luas atas tanggung jawab hukum pihak ketiga.

PENJAMIN YANG ADA DALAM ASURANSI P&I (PROTECTION & INDEMNITY)

1. Mutual Club
• Bekerja dengan prinsip Sharing dan Pooling Risk
• Premi tidak tentu besarannya dan bergantung pada jumlah loss yang terjadi selama periode sebelumnya
• Premi bersifat iuran dan -/+ sama besar untuk setiap kapal dalam kategori risiko yang sama
• Hanya tersedia untuk kapal dengan ukuran besar (umumnya > 10,000 GT)
• Limit of Liability yang dapat disediakan sangat besar dan merupakan yang terbesar di seuruh dunia

Pool dibentuk oleh 13 World Class P&I Club yang tergabung dalam asosiasi yang disebut International Group of P&I (IG P&I)
top

2. Fixed Premium
• Premi tahunan ditetapkan pada awal tahun dan fix selama periode pertanggungan
• Untuk kapal-kapal yang masuk dalam kategori Mutual P&I besaran preminya cenderung lebih mahal
• Besaran premi antara kapal berbeda tergantung pada profil risiko dari kapal maupun tertanggung meskipun dalam satu kategori risiko yang sama
• Renewal cover akan bergantung pada performance selama pertanggungan berjalan dan tertanggung bisa jadi menerapkan kondisi polis yang lebih ketat at next renewal jika performance kurang baik.
• Bisa mendapatkan premi yang lebih rendah dengan menurunkan LOL polis, namun prakteknya penurunan premi tidak signifikan dan tidak berbanding lurus dengan penurunan LOL

JENIS-JENIS COVERAGE DALAM P&I (PROTECTION & INDEMNITY):
PERLUASAN PERTANGGUNGAN DALAM ASURANSI P&I (PROTECTION & INDEMNITY):

Cargo Liability
Liability, biaya dan pengeluaran berkaitan dengan cargo yang akan ataupun sedang diangkut oleh kapal.

Towage Liability 

Towage of the Insured Vessel
Tanggung jawab, kerugian atau ganti rugi yang timbul dari atau yang dikeluarkan selama penarikan atas Kapal yang Diasuransikan dalam kegiatan perdagangan pada umumnya seperti saat memasuki kanal atau pelabuhan atau berdasarkan ketentuan kontrak penarikan kapal yang disetujui penanggung.

Towage by Insured Vessel
Tanggung jawab, biaya dan pengeluaran yang timbul dari penyeretan yang dilakukan oleh Kapal yang Diasuransikan atas setiap kapal atau benda yang timbul dari penyeretan kapal atau benda lain oleh Kapal yang Diasuransikan

Passenger Liability Coverage
Hanya berlaku terhadap penumpang ketika mereka berada di atas kapal dimana kapal tersebut mengalami kecelakaan atau kondisi emergency yang mengabitkan kapal menjadi tidak aman untuk berlayar.

Additionsl 3/4ths Collision Liability to other vessel
Perluasan basic cover 1/4ths (25%) menjadi 4/4ths (100%) collision liability terhadap kapal lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer