APA ITU ASURANSI PERALATAN ELEKTRONIK / ELECTRONIC EQUIPMENT INSURANCE (EEI)?
Jaminan EEI bersifat “All Risk”, adalah policy yang menjamin penyebab yang tiba-tiba dan tak terduga.
Mencakup kerusakan mekanik dan listrik peralatan kecuali kerusakan tersebut diganti rugi dalam garansi produsen untuk kontrak pemeliharaan.
BAGAIMANA BERLAKUNYA JAMINAN PADA ASURANSI PERALATAN ELEKTRONIK?
Polis ini berlaku baik barang yang diasuransikan pada saat kerja atau saat istirahat, atau sedang dibongkar untuk keperluan pembersihan, perawatan menyeluruh atau saat dipindahkan dalam lokasi, atau selama dalam rangkaian pengoperasiannya, atau selama pemasangan kembali, tetapi dalam hal apapun hanya setelah uji coba berhasil.
Jenis Peralatan listrik apa aja yang bisa menjadi objek pertanggungan?
SIAPA YANG MENJADI TERTANGGUNG?
Orang/badan hukum yang memiliki kepentingan keuangan yang dapat diasuransikan (insurable interest):
BERAPA LAMA PERIODE POLIS EEI INI BERLAKU?
Biasanya polis diterbitkan dengan jangka waktu jaminan 1 tahun.
APA SAJA RISIKO YANG DIJAMIN DALAM EEI ?
CONTOH :
Ada kasus klaim EEI, dari kronologis yang disampaikan disebutkan bahwa kerugian diakibatkan oleh kelalaian operator. Namun Pengecualian umum menyebutkan bahwa kelalaian disengaja itu tidak dijamin. Mohon penjelasannya mengenai kelalaian disengaja padahal kelalaian saja masih dijamin?
Kelalaian (Negligence) dijamin dalam arti kurang cakapnya operator dalam mengoperasikan atau kurang telitinya operator dalam mengerjakan (bad-workmanship). Namun kesengajaan (Wilful Act) tidak dijamin, yaitu kesengajaan atas dibuatnya kerusakan dengan tujuan mendapatkan klaim asuransi.
POLIS APA YANG DIGUNAKAN UNTUK JAMINAN ASURANSI EEI INI?
Pada umumnya adalah EEI Munich Re, dengan struktur polis adalah sebagai berikut :
BAGAIMANA CARA MENGHITUNG NILAI PERTANGGUNGANNYA?
Biaya- biaya tersebut diperhitungkan per-hari & per-bulan dengan batas lama penggantian yaitu indemnity Period yang biasanya 3 -12 bulan, tergantung dari jenis bisnisnya.
CONTOH KASUS :
Ketika biaya menyewa server baru, menyewa ruang tambahan dan staff selama 1 hari adalah Rp. 20,000,000. Asumsi indemnity period 6 bulan.
Jadi, nilai pertanggungan untuk bagian 3 adalah
Rp. 20,000,000 x 30 hari x 6 (jumlah bulan) =
Rp. 3,600,000,000
LANTAS BAGAIMANA PERHITUNGAN KLAIMNYA?
Syarat penting dalam jaminan bagian 3 :
• Harus ada kerusakan pada bagian 1 - perangkat yang dipertanggungkan yang dijamin polis;
• Kerusakan tersebut menimbulkan gangguan operasional;
• Penggantian maksimal adalah nilai per-hari & per-bulan yang tercatat dalam ikhtisar polis.
Apa-apa saja yang dikecualikan dalam coverage EEI ?
• Kerugian atau kerusakan disebabkan oleh cacat yang telah ada sebelum polis berlaku / Pre existing Condition.
• Disebabkan oleh kegagalan atau gangguan terhentinya aliran supply gas, air, listrik.
• Wear & tear, corrosion, gradual deterioration
• Setiap biaya yang dipergunakan sehubungan dengan pemeliharaan obyek pertanggungan
• Kerugian atau kerusakan yang masih dibawah tanggung jawab Pabrik pembuat (Manufactur) dan supplier/ masih dalam masa garansi / kontrak pemeliharaan.
• Kerugian atau kerusakan pada alat-alat yang disewa / yang disewakan dimana Pemiliknya masih harus bertanggung jawab berdasarkan perjanjian sewa-beli atau pemeliharaan.
• Kerugian atau kerusakan pada bola lampu, katup, tabung, pita, sekring, segel, sabuk, kawat, rantai, ban karet, peralatan yang dapat ditukar, silinder berukir, barang yang terbuat dari kaca.
• Cacat estetis, seperti goresan pada permukaan yang dicat, disemir atau dilapisi.
Gabung Jadi Mitra FUSE Pro
Fuse.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar