Minggu, 27 Februari 2022

FUSE - Motor Vehicle Insurance


APA YANG DIMAKSUD DENGAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR

Asuransi yang memberikan manfaat berupa pemberian ganti rugi atas kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang disebabkan oleh:

APA SAJA YANG DAPAT DIJADIKAN OBJEK PERTANGGUNGAN?

Kendaraan bermotor pengangkut penumpang : Bus, Minibus, Jeep, Double cabin
Kendaraan Bermotor Pengangkut Barang : Truck, Pick Up, Trailer dan sejenisnya
Sepeda Motor, Scooter dsb.

SIAPA YANG DIMAKSUD TERTANGGUNG DALAM POLIS ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR (MOTOR VEHICLE INSURANCE)?

Tertanggung adalah semua orang / badan hukum yang memiliki kepentingan keuangan / insurable interest atas aset yang ingin diasuransikan, meliputi :

BERAPA LAMA PERIODE / JANGKA WAKTU PERTANGGUNGAN POLIS?
Pada umumnya, periode Polis Asuransi Kendaraan Bermotor adalah 1 tahun (12 bulan).

Meski demikian, jika Penanggung setuju, periodenya bisa lebih pendek atau lebih panjang dari 12 bulan.

Misalnya, mobil yang dibeli secara kredit di sebuah Leasing bisa diasuransikan selama periode kredit sesuai dengan lama tenor / angsuran yang tertera pada kontrak, misalnya 3 tahun.


ADA BERAPA JENIS PERTANGGUNGAN DALAM ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR (PSAKBI)?

RISIKO APA SAJA YANG DIJAMIN DALAM JAMINAN GABUNGAN (COMPREHENSIVE) ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR?
Risiko yang dijamin dalam jaminan Gabungan (Comprehensive) adalah kerugian dan / atau kerusakan atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh:

JAMINAN ATAS RISIKO-RISIKO APA SAJA YANG DAPAT DITAMBAHKAN SEBAGAI JAMINAN PERLUASAN PADA ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR (PSAKBI)?

APA SAJA YANG DAPAT MENYEBABKAN PERTANGGUNGAN INI TIDAK DAPAT MENJAMIN KERUGIAN, KERUSAKAN, BIAYA ATAS KENDARAAN BERMOTOR DAN/ATAU TANGGUNG JAWAB HUKUM PIHAK KETIGA?

Kendaraan Digunakan Untuk :
• Menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain
• Memberi pelajaran mengemudi
• Turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi, kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa
• Melakukan tindakan kejahatan
• Penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya
• Melanggar hukum
• Perbuatan yang dilakukan oleh : tertanggung sendiri, suami / istri, anak, orang tua / saudara kandung, orang yang bekerja pada tertanggung,orang yang tinggal bersama sama tertanggung, pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika tertanggung merupakan badan hukum
• Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang ditetapkan
• Penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis

BERAPA BATAS USIA KENDARAAN YANG DITANGGUNG?

DOKUMEN APA SAJA YANG DIBUTUHKAN UNTUK PENGAJUAN?

Gabung Jadi Mitra FUSE Pro

Fuse.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer