Senin, 28 Februari 2022

FUSE - Anuitas


APA ITU ANUITAS?
Anuitas adalah pembayaran manfaat pada program pensiun pada Lembaga keuangan baik Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).

KAPANKAH DIBUTUHKAN?
Pembayaran manfaat pensiun dalam bentuk anuitas akan terjadi apabila jumlah manfaat pensiun mencapai minimum Rp. 625.000.000 (enam ratus dua puluh lima juta rupiah). Dimana 20% dari pembayaran manfaat tersebut dibayarkan secara tunai, dan 80% dibayarkan melalui pembelian produk anuitas pada perusahaan Asuransi jiwa.
REGULASI YANG MENGATUR TENTANG ANUITAS:
SAAT INI ADA 2 JENIS ANUITAS YAITU:
• Program Regular
Manfaat akan dibayarkan secara berkala setiap bulannya. Jenis Anuitas ini dapat dibagi sbb :
ILUSTRASI ANUITAS DANA HARI TUA
Tanggal Lahir 12 Maret 1964 (usia 55 tahun)
Tanggal Mulai Asuransi 1 September 2019
Premi Rp 1 Milyar
Manfaat DHT/bulan Rp 7.160.000,-
Apabila Tertanggung meninggal dunia karena sebab alami/sakit atau kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka akan dibayarkan manfaat sekaligus sebesar selisih antara premi awal dengan total manfaat yang telah diterima Tertanggung (jika ada) , dan selanjutnya pertanggungan berakhir.

ILUSTRASI ANUITAS DANA HARI TUA PLUS
Tanggal Lahir 12 Maret 1964 (usia 55 tahun)
Tanggal Lahir Isteri 13 Maret 1969 (usia 50 tahun)
Tanggal Mulai Asuransi 1 September 2019
Premi Rp 1 Milyar
Manfaat DHTP/bulan Rp 5.370.000,-
Apabila pasangan dari Tertanggung meninggal dunia atau menikah lagi dalam masa pertanggungan, maka akan dibayarkan manfaat sekaligus kepada ahli waris Tertanggung yang tercantum dalam SPAJ, yang besaran manfaatnya dihitung berdasarkan selisih antara premi awal dengan total manfaat yang telah diterima Tertanggung dan pasangan yang sah (jika ada) , dan selanjutnya pertanggungan berakhir.


ILUSTRASI ANUITAS DANA HARI TUA EXTRA
Tanggal Lahir Tertanggung 13 Maret 1964 (usia 55 tahun) dengan pasangan dan 3 anak (usia terkecil 2 tahun)
Tanggal Mulai Asuransi 1 September 2019
Premi Rp 1 Milyar
Manfaat DHTE/bulan Rp 4.980.000,-
top

Dalam hal tidak terdapat anak/ anak-anak Tertanggung atau anak/ anak-anak Tertanggung telah mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun atau telah menikah, maka akan dibayarkan kepada ahli waris/ penerima manfaat yang ditunjuk berupa manfaat sekaligus sebesar selisih antara premi awal dengan total manfaat yang telah diterima Tertanggung, pasangan yang sah, dan anak- anaknya (jika ada) , dan selanjutnya pertanggungan berakhir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer