APA ITU ASURANSI BINATANG / PET INSURANCE ?
Asuransi yang memberikan manfaat perlindungan terhadap binatang peliharaan kepada pemiliknya, yang dimana binatang peliharaan tersebut berupa anjing ataupun kucing yang sudah ter-sertifikasi ataupun belum.
MANFAATNYA
MASA PERTANGGUNGAN & BATAS WILAYAH
12 bulan atau 1 tahun dengan batasan wilayah di seluruh Indonesia dan di tempat yang memperbolehkan membawa hewan peliharaan.
PERSYARATAN OBJEK PERTANGGUNGAN
1. Usia masuk bisnis baru : 3 bulan s/d 5 tahun.
2. Usia Perpanjangan : 6 tahun s/d 8 tahun.
3. Penetapan harga pertanggungan adalah berdasarkan Invoice (jika tidak ada invoice maka disesuaikan dengan harga dari rekanan pet shop pihak asuransi).
4. Foto 3 sisi (depan, kiri, kanan).
5. Kondisi Kesehatan hewan dalam keadaan sehat.
6. Fotokopi buku vaksin (Non Sertifikat)
7. Wajib memiliki Microchip (Non Sertifikat)
INFORMASI WAJIB
PENGECUALIAN
Gabung Jadi Mitra FUSE Pro
Fuse.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar